> >

Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang Dugaan Fitnah oleh Adam Deni, Ini Duduk Perkaranya

Selebriti | 5 Maret 2024, 10:54 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa pegiat media sosial Adam Deni Gearaka pada hari ini, Selasa (5/3/2024).

"Hadir saya," kata Sahroni, mengutip Tribunnews Senin (4/3/2024). 

Adam Deni didakwa karena dituding memfitnah Sahroni. Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Baca Juga: KPU Ungkap Minta Bantuan Presiden Jokowi terkait Pemilu Ulang di Malaysia

Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.

Pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimejahijaukan.

"Saya mikirnya gini loh, harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari Rp30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar rupiah saudara AS untuk membungkam saya," kata Deni.

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.

Menurut jaksa penuntut umum, pernyataan Adam Deni terkait uang pembungkaman itu yang tidak dapat dibuktikan itu termasuk penistaan di hadapan publik.

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga: Maling Motor yang Seret Perempuan Sejauh 150 Meter di Bekasi Jual Hasil Curian Lewat COD

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

 

Sebelumnya, Adam Deni pernah divonis 4 tahun penjara atas kasus ITE yang juga dilapokan Ahmad Sahroni.

Selain penjara, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidai 5 bulan penjara.

Dalam perkara ITE tersebut, Adam Deni divonis bersama Ni Made Dwita terkait perbuatan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.
 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU