> >

Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang Dugaan Fitnah oleh Adam Deni, Ini Duduk Perkaranya

Selebriti | 5 Maret 2024, 10:54 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga: Maling Motor yang Seret Perempuan Sejauh 150 Meter di Bekasi Jual Hasil Curian Lewat COD

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

 

Sebelumnya, Adam Deni pernah divonis 4 tahun penjara atas kasus ITE yang juga dilapokan Ahmad Sahroni.

Selain penjara, dia juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidai 5 bulan penjara.

Dalam perkara ITE tersebut, Adam Deni divonis bersama Ni Made Dwita terkait perbuatan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.
 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU