Soal Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh, Polisi akan Kirim Sampel Skincare ke BPOM
Selebriti | 1 Agustus 2023, 16:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan informasi mengenai kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh motivator Mario Teguh.
Kombes Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan mengirimkan sampel produk perawatan kulit (skincare) dari pihak yang meminta Mario Teguh mempromosikannya, ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Penyelidikan akan mengirim sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk,” kata dia, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: 7 Pengakuan Pihak Mario Teguh dan Sang Istri Soal Tuduhan Penipuan Rp5 Miliar
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan penipuan ini.
“Sudah mengklarifikasi terhadap empat orang saksi,” ujar dia, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, perusahaan yang memproduksi produk skincare tersebut juga akan dipanggil.
Setelahnya, penyidik baru memanggil Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, yang saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
“Penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Mario Teguh dan istrinya,” pungkas Kombes Trunoyudo.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Mario Teguh dan Linna Teguh dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.
Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, 19 Juni 2023 lalu. Laporan tersebut bernomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Mario Teguh Dituduh Menipu dan Patok Tarif Endorse Rp15 M, Janjikan Produk Terjual sampai Hong Kong
Mario Teguh dilaporkan karena diduga tidak memenuhi kewajibannya sebagai brand ambassador produk skincare.
Melalui laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, Mario dan istrinya dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sabtu (22/7), Mario Teguh telah membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan bahwa tudingan penipuan dan penggelapan dana tersebut merupakan fitnah.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV