> >

Bukan untuk Foya-Foya, Ajudan Pribadi Gunakan Uang Hasil Penipuan Rp1,3 Miliar untuk Kebutuhan Ini

Selebriti | 15 Maret 2023, 14:51 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan menawarkan mobil mewah fiktif, Rabu (15/3/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Ajudan Pribadi mengakui telah menggunakan uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,350 miliar untuk kebutuhan pribadi.

Ajudan Pribadi membantah jika uang tersebut digunakan untuk foya-foya, tapi untuk membayar kebutuhan pribadi.

“Enggak, bukan foya-foya. Buat kebutuhan pribadi. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan,” kata Ajudan Pribadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Minta Maaf soal Penipuan Rp1,3 Miliar: Saya Sangat Menyesal

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, uang Rp1,3 miliar itu pun sebagiannya masih ada dan sisa uangnya menjadi barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Uangnya saat ini sebagian sudah digunakan, namun masih ada beberapa dana yang disita sebagai barang bukti,” jelas Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, Ajudan Pribadi dan korbannya memiliki hubungan pertemanan.

Diberitakan sebelumnya, pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di Makassar pada Minggu (12/3/2023).

Penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak November 2022.

Kuasa hukum AL korban Ajudan Pribadi, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, kliennya ditipu selebgram itu terkait jual beli mobil mewah, yakni Land Cruiser dan Mercedes-Benz.

Baca Juga: Modus Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M, Jual Mobil Mewah Tapi Fiktif

AL telah mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp1,3 miliar.

Namun, mobil dari Ajudan Pribadi tak kunjung didapatkan.

AL sempat melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi, tetapi somasi itu diabaikan.

Akhirnya, AL melaporkan Ajudan Pribadi ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU