Bukan untuk Foya-Foya, Ajudan Pribadi Gunakan Uang Hasil Penipuan Rp1,3 Miliar untuk Kebutuhan Ini
Selebriti | 15 Maret 2023, 14:51 WIBBaca Juga: Modus Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Rp1,3 M, Jual Mobil Mewah Tapi Fiktif
AL telah mengirimkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp1,3 miliar.
Namun, mobil dari Ajudan Pribadi tak kunjung didapatkan.
AL sempat melayangkan somasi kepada Ajudan Pribadi, tetapi somasi itu diabaikan.
Akhirnya, AL melaporkan Ajudan Pribadi ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, selebgram Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com