Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Polisi: Untung Rp700 Ribu per Hari, Pernah Dapat Rp3 Juta
Selebriti | 14 Maret 2023, 20:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan motif anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), mengedarkan narkoba.
Edwar menjelaskan, RD mau menjadi pengedar narkoba karena motif ekonomi. Dia tergiur dengan keuntungan dari penjualan barang haram itu.
“Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu. Rata-rata di atas Rp1 juta, dan pernah (dapat) di atas Rp3 juta. Segitu keuntungannya, sehingga ini menjadi motif utama sebagai pengedar,” kata Edwar, Selasa (14/3/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Jual Narkoba, Berawal dari Aduan Warga
Kepada polisi, RD mengakui, uang jajan yang diberitakan orang tuanya sebetulnya sudah cukup. Dia juga tidak dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Kedekatan RD dengan barang haram itu rupanya sudah terjadi sejak dia menginjak usia 13 tahun. Pada usia sedini itu, anak Lilis Karlina itu disebut sudah mengonsumsi obat keras daftar G.
Kemudian, saat usianya menginjak 14 tahun, RD memberanikan diri menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis. RD mendapatkan sabu dari seseorang di lingkungan tempat tinggalnya.
Meski beroperasi di kawasan rumah, orang tua disebut tidak mengetahui perilaku RD yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orang tuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orang tua," tutur Edwar Zulkarnain.
Baca Juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ribuan Pil Disita
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD di rumahnya di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Saat penggerebekan di rumah RS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Selain RD, polisi juga mengamankan pelaku lain, yakni I (26) yang merupakan kurir dalam pengedaran narkoba.
Dalam kasus ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tetapi, karena masih di bawah umur, maka akan ada penanganan khusus terhadap RD.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com