Ferry Irawan Mengaku Kerja sebagai Influencer: Semua Penghasilan Masuk ke Rekening Venna Melinda
Selebriti | 17 Januari 2023, 06:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Ferry Irawan membantah tidak menafkahi istrinya, Venna Melinda. Meski tak lagi aktif bekerja sebagai aktor sebagaimana yang ia jalani dulu, Ferry mengaku kini dirinya bekerja sebgai influencer.
Ferry mengatakan tetap mendapatkan penghasilan. Hal itu diungkapnya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.
"Walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," kata Ferry, seperti dikutip Antara, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Jadi Tahanan, Ferry Irawan Minta Maaf kepada Venna Melinda
Bahkan, pria 45 tahun itu mengaku memasukkan semua penghasilannya ke rekening Venna Melinda.
"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menegaskan kembali bahwa dalam 10 bulan terakhir, Ferry masih menafkahi istrinya.
Hal itu dibuktikannya dengan catatan transfer uang nafkah Ferry kepada Venna Melinda.
"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.
Sebagai informasi, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea sebelumnya mengatakan bahwa kliennya sudah 3 bulan tidak diberi nafkah materi oleh Ferry.
Baca Juga: Bantah Lakukan KDRT, Ferry Irawan: Saya Hanya Menenangkan Istri Saya yang Sedang Histeris
"(Keputusan) sudah final, dia tidak akan mau berdamai," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Karena selama tiga bulan ini pun sudah terpikir ke arah sana (cerai), setelah tiga bulan dia enggak dapat nafkah materi dari suami," ujarnya.
Terkait kasus dugaan KDRT, Ferry Irawan telah ditetapkan dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara