Berstatus Tahahan, Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten, Ada Apa?
Selebriti | 4 November 2022, 21:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani dikabarkan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Kelas IIB Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kabar Nikita Mirzani sakit itu dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno.
"Bukan dilarikan emergency, tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari dokter," ujar Masjuno, Jumat (4/11) dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Hari Ini Tepat Setahun Vanessa Angel Meninggal, Doddy Sudrajat Tulis Pesan Haru
Kendati demikian, Masjuno enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang penyakit Nikita.
"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.
Menurutnya, dilarikannya Nikita ke rumah sakit sudah sesuai dengan prosedur yakni pihaknya memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Masjuno mengatakan, perempuan yang kerap disapa "Nyai" itu dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," ucap Masjuno.
Adapun, Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Betul," ujarnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Buka-Bukaan di Depan Hakim, Minta Kasusnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Namun, Budiono juga masih belum buka suara soal kondisi Nikita.
Diketahui, Nikita ditahan selama 20 hari terhitung mulai Selasa (25/10) hingga 12 November 2022 mendatang.
Pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh kejaksaan karena khawatir akan melarikan diri.
Dalam kasus dengan Dito Mahendra, Nikita dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com