Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara: Seperti Kasus Teroris Saja
Selebriti | 31 Oktober 2022, 00:05 WIB"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, Sabtu (29/10/2022).
Oleh karena itu, Nikita tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022 mendatang atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita dijerat dengan pasal UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Dia Baik-Baik Saja, Ketawa-Ketawa
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com