Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara: Seperti Kasus Teroris Saja
Selebriti | 31 Oktober 2022, 00:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebriti Nikita Mirzani tetap ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, mengaku kecewa dengan putusan Kejari Serang tersebut dan menyebut penanganan kasus kliennya bak penanganan kasus terorisme.
"Perkara pencemaran nama baik sudah seperti kasus teroris saja penanganannya. Ada apa ini? Niki banyak tahu sesuatu," kata Fahmi pada Minggu (30/10/2022) dilansir dari Kompas.com.
Ia menilai, alasan JPU menahan Nikita Mirzani tidak masuk akal. JPU menilai, bila permohonan itu dikabulkan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Tidak logis secara yuridis. Kalau mau melarikan diri, pada saat di penyidikan kepolisian. Buktinya kooperatif, datang terus, dan tidak menghilang," ujar Fahmi.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Dikhawatirkan Melarikan Diri
Ia juga mengatakan pihaknya akan memastikan secara langsung penolakan tersebut kepada JPU esok Senin (31/10/2022), sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejari Serang.
"Saya belum terima informasi. Senin dipastikan apakah penangguhan penahannya dikabulkan atau tidak," tegasnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penolakan penangguhan penahanan itu sudah berdasarkan analisis JPU.
Selain itu, Kejari juga mempertimbangkan Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
"Salah satu alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy, Sabtu (29/10/2022).
Oleh karena itu, Nikita tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022 mendatang atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita dijerat dengan pasal UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Nikita Mirzani, Kuasa Hukum: Dia Baik-Baik Saja, Ketawa-Ketawa
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com