> >

Jejak Kasus Binomo Indra Kenz, Ditahan, Dimiskinkan hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara

Selebriti | 28 Oktober 2022, 07:20 WIB
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)

"Indra Kenz, 26 tahun, kami lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari, terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz: Saya Sudah Menerima Konsekuensi Berat, Dimiskinkan

Aset Indra Kenz Disita

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan. Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 67 miliar milik Indra Kenz.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," terang Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara dikutip dari Tribunnews, Kamis (9/6/2022).

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan.

Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Jess No Limit.

Baca Juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo. Sidang tuntutan perkara telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," terang Jaksa Penuntut Umum, Yommy Desatria dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya mendapat hukuman penjara selama 15 tahun, Indra juga didenda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

Oleh jaksa penuntut umum, Indra melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU