Jejak Kasus Binomo Indra Kenz, Ditahan, Dimiskinkan hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara
Selebriti | 28 Oktober 2022, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penipuan investasi aplikasi opsi biner (binary option) Binomo dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz memasuki tahap putusan.
Indra Kenz bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini (28/10/2022).
"Sidang sesuai jadwal besok (hari ini Jumat, red), (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi, dilansir TribunJakarta, Kamis (27/10/2022).
Berawal dari Laporan ke Bareskrim
Perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik seperti dia ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.
Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.
Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022. Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Indra Kenz akan Digelar Hari Ini, Ratusan Korban Bakal Hadir
Dugaan tindak pidana saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang.
Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.
Diperiksa hingga Ditahan
Merespon laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Indra Kenz hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).
Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV