> >

5 Fakta Kasus Baim Wong, Bikin Konten Prank KDRT, Dilaporkan ke Polisi, Terancam Kurungan Penjara

Selebriti | 4 Oktober 2022, 12:28 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven minta maaf dan mengaku salah telah membuat konten prank pura-pura membuat laporan KDRT. Namun pihak Polsek Kebayoran Lama tetap akan memproses hukum keduanya. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Video prank yang dibuat dan diunggah oleh pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat warganet geram.

Tak hanya warga biasa, sejumlah pihak juga merasa tak terima karena Baim Wong dan Paula dinilai telah mengerjai polisi.

Meski Baim sudah meminta maaf dan menghapus konten tersebut, namun ia dan sang istri harus menghadapi proses hukum.

Bahkan, Baim dan Paula terancam hukuman penjara akibat konten prank tersebut. Berikut fakta-fakta kasus konten KDRT Baim Wong.

1. Bikin Konten Prank KDRT

Bermula saat Youtube Baim Paula menayangkan sebuah video pada Minggu (2/10/2022) yang berisi Paula Verhoeven berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Paula masuk ke kantor Polsek Kebayoran Lama menggunakan kamera tersembunyi, sementara Baim duduk di dalam mobil memantau aktivitas istrinya melalui layar monitor.

Di dalam kantor Polsek Kebayoran Lama, Paula mengatakan ia ingin melaporkan suaminya yang telah berbuat KDRT.

Baca Juga: Soal Kasus Prank KDRT Baim-Paula, KPI: Khawatir Lapor Polisi Jadi Seperti Mainan

"Ini suami saya KDRT, Pak. Makanya saya mau bikin laporannya. Gimana ya, Pak?" kata Paula.

Polisi yang bertugas yang semula tak tahu identitasnya kemudian meminta ibu dua anak itu melepas maskernya dan mulai mengenali Paula.

Tak lama, Baim masuk ke Kantor Polsek Kebayoran Lama menemui Paula di dalam ruangan pelaporan yang membuat sang polisi menyadari bahwa ia sedang di-prank.

Baim dan Paula pun tertawa-tawa sembari mengiyakan bahwa mereka sedang melakukan prank. 

Setelah video itu mendapat respons negatif dari netizen, Baim menghapus konten tersebut dari YouTube.

2. Tuai Kritik Tajam

Berbagai kecaman ditujukan kepada Baim-Paula usai konten prank KDRT itu viral. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pasangan selebritas itu tak memiliki empati terhadap korban KDRT yang sesungguhnya.

"Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Senin (3/10/2022) dilansir dari Kompas.com.

Bahkan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut buka suara agar tak ada lagi prank menbuat laporan di kepolisian.

"Masyarakat dalam menggunakan hak atau melaksanakan kewajiban membuat laporan polisi tentu harus dilakukan dengan baik dan benar. Harus terhindar dari prank dan candaan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, masih mengutip dari Kompas.com.

3. Minta Maaf

Baim Wong bersama istrinya sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk minta maaf usai kontennya dikecam.

Baim dan Paula berniat meminta maaf kepada Aiptu Syahrul Budiawan, polisi yang mereka kerjai dalam konten prank itu, Senin (3/10/2022) siang.

Selain itu, keduanya juga mengunggah video permintaan maaf di Instagram. Baim dan Paula mengaku salah.

"Saya minta bagi yang menegur dengan caranya masing-masing, saya enggak apa-apa. Memang harus seperti ini. Jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah," ungkap Baim.

Baca Juga: Berkaca dari Baim Wong, Ini Etika 'Ngonten' yang Baik, Kominfo Sudah Beri Peringatan soal Prank

4. Dilaporkan

Kendati Baim sudah minta maaf, namun menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paula. 

"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma.

Terbaru, organisasi Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim dan Paula karena dianggap menyepelekan Institusi Polri. 

"Melaporkan BW dan istrinya P, kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena ada 'prank' yang membodohi masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri," ucap perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Senin (3/10/2022).

5. Terancam kurungan penjara

Terkait pemalsuan laporan yang diutarakan oleh AKP Nurma Dewi, Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Selain itu, Baim dan Paula juga dapat dikenakan pasal 317 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU