5 Fakta Kasus Baim Wong, Bikin Konten Prank KDRT, Dilaporkan ke Polisi, Terancam Kurungan Penjara
Selebriti | 4 Oktober 2022, 12:28 WIB"Hal ini tidak menunjukkan empati pada penderita korban KDRT yang sedang berjuang untuk memutuskan rantai kekerasan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah, Senin (3/10/2022) dilansir dari Kompas.com.
Bahkan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut buka suara agar tak ada lagi prank menbuat laporan di kepolisian.
"Masyarakat dalam menggunakan hak atau melaksanakan kewajiban membuat laporan polisi tentu harus dilakukan dengan baik dan benar. Harus terhindar dari prank dan candaan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, masih mengutip dari Kompas.com.
3. Minta Maaf
Baim Wong bersama istrinya sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk minta maaf usai kontennya dikecam.
Baim dan Paula berniat meminta maaf kepada Aiptu Syahrul Budiawan, polisi yang mereka kerjai dalam konten prank itu, Senin (3/10/2022) siang.
Selain itu, keduanya juga mengunggah video permintaan maaf di Instagram. Baim dan Paula mengaku salah.
"Saya minta bagi yang menegur dengan caranya masing-masing, saya enggak apa-apa. Memang harus seperti ini. Jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah," ungkap Baim.
Baca Juga: Berkaca dari Baim Wong, Ini Etika 'Ngonten' yang Baik, Kominfo Sudah Beri Peringatan soal Prank
4. Dilaporkan
Kendati Baim sudah minta maaf, namun menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi akan melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paula.
"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma.
Terbaru, organisasi Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim dan Paula karena dianggap menyepelekan Institusi Polri.
"Melaporkan BW dan istrinya P, kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena ada 'prank' yang membodohi masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri," ucap perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Senin (3/10/2022).
5. Terancam kurungan penjara
Terkait pemalsuan laporan yang diutarakan oleh AKP Nurma Dewi, Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Selain itu, Baim dan Paula juga dapat dikenakan pasal 317 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com