> >

Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania Pakai Uang Pinjaman, Korban Kini Terseok-seok Bayar Bunga Bank

Selebriti | 31 Agustus 2022, 18:22 WIB
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang korban rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) bodong Olivia Nathania, Emperi Sitorus mengaku hingga saat ini masih terseok-seok membayar bunga pinjaman dari bank.

Emperi mengaku meminjam sejumlah uang ke bank agar anaknya, Ferdinan, dapat ikut seleksi CPNS yang dijaminkan lolos oleh Olivia Nathania.

“Jadi hampir satu tahun saya membayar bunga, dengan janji Olivia Nathania bahwa anak saya akan masuk CPNS,” kata Emperi baru-baru ini, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Nia Daniati Terseret Pusaran Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania, Korban Minta Uang Rp8,1 M Kembali

“Sampai hari ini, saya masih terus dan berlanjut (bayar bunga). Kemarin saya bayar dengan susah payah,” sambungnya.

Emperi mengatakan bahwa dia merugi Rp50 juta karena tindak pidana penipuan yang dilakukan Olivia Nathania.

Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan bahwa sebagian besar korban CPNS bodong Olivia Nathania membayar menggunakan uang pinjaman.

“Rata-rata, hampir 90 persen, uang yang dipakai untuk membayar Olivia adalah uang hasil pinjaman, rata-rata, ya,” kata Mila.

Dia menjelaskan bahwa kebanyakan korban merupakan pekerja serabutan. Ada juga yang berprofesi sebagai ojek online. Selain itu, ada yang sudah memiliki pekerjaan tetap, tetapi mengundurkan diri, berharap ingin menjadi PNS.

Kini, 179 korban CPNS bodong anak Nia Daniaty itu menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korban meminta total kerugian sebesar Rp8,1 miliar dikembalikan.

Suami Olivia, Rafly Noviyanti Tilaar, dan Nia Danity juga terseret menjadi turut tergugat.

Baca Juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriak Minta Pengembalian Uang

Sementara itu, Olivia Nathania sendiri divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan.

Korban CPNS bodong sendiri mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU