Putra Siregar Minta Keringanan Hukuman usai Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Selebriti | 29 Juli 2022, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha Putra Siregar dan aktor Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara dalam kasus dugaan pengeroyokan atas laporan Nur Alamsyah. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/7/2022).
Usai pembacaan tuntutan, Putra Siregar serta Rico Valentino menyampaikan pembelaan. Mereka meminta agar Majelis Hakim meringankan hukuman mereka.
Walaupun menyadari kesalahannya, Putra Siregar meminta keringanan hukuman mengingat ia mempunyai istri dan tiga anak yang masih kecil.
"Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, mengingat saya memiliki ribuan karyawan, anak-anak yang masih kecil semoga sudi kiranya untuk ringankan hukuman yang terjadi kepada saya," kata pemilik PS Store itu, Kamis, seperti dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Melukai Bibir Korbannya, Rico Valentino dan Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara
Putra Siregar kembali menyampaikan permohonan maafnya atas kegaduhan yang telah diperbuat.
"Dalam perkara ini saya langsung meminta maaf kepada Muhammad Nur Alamsyah, kami telah berjabat tangan dan berpelukan insya Allah tidak ada catatan dosa lagi di antara kami satu sama lain," ujarnya.
Walau sudah berdamai dan meminta maaf, Putra Siregar menyadari ada tanggung jawab hukum yang harus dijalaninya.
Sebelumnya, JPU menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama. JPU menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman 10 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
Baca Juga: Ingin Tutup PS Glow, Putra Siregar Ajak Pemilik MS Glow Berdamai
Adapun tuntutan tersebut diajukan jaksa berdasarkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar JPU.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan luka pada korban Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di bagian bibir kanan.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com