> >

Putra Siregar Minta Keringanan Hukuman usai Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Selebriti | 29 Juli 2022, 11:54 WIB
Putra Siregar, pengusaha sekaligus pemilik PS Store. (Sumber: YouTube/SandiunoTV)

Adapun tuntutan tersebut diajukan jaksa berdasarkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar JPU.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan luka pada korban Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di bagian bibir kanan.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU