> >

Usai Yusuf Mansur Menang Gugatan atas Kasus Tabung Tanah, ternyata Penggugat Belum Tentukan Langkah

Selebriti | 22 Juni 2022, 18:04 WIB
Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus program tabung tanah. Yusuf Mansur memenangi gugatan terhadap dirinya dalam kasus program kasus tanah setelah majelis hakim menolak gugatan dari para penggugat. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum penggugat kasus program tabung tanah yang menjerat Yusuf Mansur, Asfa Davi Bya merespons penolakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, hakim PN Tangerang menolak gugatan perkara tersebut, di mana Ustaz Yusuf Mansur menjadi salah satu pihak tergugat.

Hakim menolak gugatan tersebut karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat, yakni pemilik program tabung tanah, yakni Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Menang, Gugatan atas Kasus Nabung Tanah Ditolak Hakim PN Tangerang

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Asfa mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya karena belum berdiskusi dengan para penggugat, yakni tiga pekerja migran Indonesia (PMI) Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

“Kita belum tahu langkah selanjutnya. Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat,” kata Asfa, mengutip Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Setidaknya ada dua jalan yang dapat ditempuh para penggugat untuk bisa melanjutkan perkara ini, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau mengajukan gugatan baru ke PN Tangerang.

Untuk memutuskan langkah mana yang akan diambil, pihak penggugat memiliki waktu dua minggu.

"Langkah yang akan kita lakukan itu banding atau kita akan mengajukan gugatan baru, kan masih ada waktu dua minggu," tuturnya.

Baca Juga: Yusuf Mansur Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk: Silakan Membentuk Opini Apa Saja

Sebagai informasi, tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. menggugat Ustaz Yusuf Mansur atas program tabung tanah ke PN Tangerang karena tak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

Para penggugat menggugat Yusuf Mansur untuk membayar ganti rugi senilai Rp337.960.000 dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana di program tersebut.

Penggugat juga meminta hakim menghukum ayah Wirda Mansur itu untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU