> >

Usai Yusuf Mansur Menang Gugatan atas Kasus Tabung Tanah, ternyata Penggugat Belum Tentukan Langkah

Selebriti | 22 Juni 2022, 18:04 WIB
Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus program tabung tanah. Yusuf Mansur memenangi gugatan terhadap dirinya dalam kasus program kasus tanah setelah majelis hakim menolak gugatan dari para penggugat. (Sumber: Tribunnews)

Sebagai informasi, tiga pekerja migran Indonesia (PMI) yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. menggugat Ustaz Yusuf Mansur atas program tabung tanah ke PN Tangerang karena tak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.

Para penggugat menggugat Yusuf Mansur untuk membayar ganti rugi senilai Rp337.960.000 dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka aliran dana di program tersebut.

Penggugat juga meminta hakim menghukum ayah Wirda Mansur itu untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU