Usai Yusuf Mansur Menang Gugatan atas Kasus Tabung Tanah, ternyata Penggugat Belum Tentukan Langkah
Selebriti | 22 Juni 2022, 18:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum penggugat kasus program tabung tanah yang menjerat Yusuf Mansur, Asfa Davi Bya merespons penolakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, hakim PN Tangerang menolak gugatan perkara tersebut, di mana Ustaz Yusuf Mansur menjadi salah satu pihak tergugat.
Hakim menolak gugatan tersebut karena penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat, yakni pemilik program tabung tanah, yakni Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Menang, Gugatan atas Kasus Nabung Tanah Ditolak Hakim PN Tangerang
Menanggapi keputusan hakim tersebut, Asfa mengaku pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya karena belum berdiskusi dengan para penggugat, yakni tiga pekerja migran Indonesia (PMI) Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
“Kita belum tahu langkah selanjutnya. Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat,” kata Asfa, mengutip Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Setidaknya ada dua jalan yang dapat ditempuh para penggugat untuk bisa melanjutkan perkara ini, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau mengajukan gugatan baru ke PN Tangerang.
Untuk memutuskan langkah mana yang akan diambil, pihak penggugat memiliki waktu dua minggu.
"Langkah yang akan kita lakukan itu banding atau kita akan mengajukan gugatan baru, kan masih ada waktu dua minggu," tuturnya.
Baca Juga: Yusuf Mansur Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk: Silakan Membentuk Opini Apa Saja
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com