> >

Yusuf Mansur Tolak Bayar Ganti Rugi Imateriel Rp250 Juta kepada Penggugat

Selebriti | 10 Juni 2022, 20:21 WIB
Ustaz Yusuf Mansur akan melaporkan balik penggugatnya lantaran dinilai menggiring opini publik dengan menyebut dirinya penipu. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar kerugian imateriel kepada para penggugatnya dalam kasus wanprestasi investasi pembangunan hotel haji dan umrah.

Penolakan Yusuf Mansur itu berujung pada kegagalan mediasi kasus wanprestasi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa mediasi itu gagal dilakukan karena Yusuf Mansur enggan menyepakati ganti rugi imateriel sebesar Rp250 juta.

"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," ucap Ichwan, dilansir Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Viral Ustadz Yusuf Mansur Mencak-mencak Sampai Gebrak Meja, Singgung Dana Rp 1 Triliun

Ichwan mengatakan penawaran terakhir timnya kepada pihak para tergugat adalah ganti rugi imateriel sebesar Rp250 juta.

Kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.

Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat) yang berinvestasi Rp10 juta diganti rugi sebesar Rp10 juta.

"Kami minta kembalikan pokoknya saja, yang Rp10 juta ya Rp10 juta, yang Rp12 juta ya Rp12 juta. Itu sudah enak," jelas Ichwan.

"Tapi kami minta kerugian imateriel tetap ada, yang tadinya (minta kerugian imateriel) Rp500 juta, kami minta Rp250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akal lah itu," lanjutnya.

Baca Juga: Isi Permintaan Maaf Ustaz Yusuf Mansur, Usai Video Viral Marah Soal Paytren

Namun, tawaran itu ditolak oleh pihak Yusuf Mansur. Kata Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp1 juta per penggugat.

Dengan kata lain, pihak Yusuf Mansur menolak membayarkan kerugian imateriel sebesar Rp250 juta itu.

Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata.

Ichwan menuturkan, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiel sebesar Rp285,36 juta dan imateriel Rp500 juta.

Di sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.

 

 

Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU