Yusuf Mansur Tolak Bayar Ganti Rugi Imateriel Rp250 Juta kepada Penggugat
Selebriti | 10 Juni 2022, 20:21 WIBBaca Juga: Isi Permintaan Maaf Ustaz Yusuf Mansur, Usai Video Viral Marah Soal Paytren
Namun, tawaran itu ditolak oleh pihak Yusuf Mansur. Kata Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp1 juta per penggugat.
Dengan kata lain, pihak Yusuf Mansur menolak membayarkan kerugian imateriel sebesar Rp250 juta itu.
Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata.
Ichwan menuturkan, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiel sebesar Rp285,36 juta dan imateriel Rp500 juta.
Di sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.
Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com