Yusuf Mansur Tolak Bayar Ganti Rugi Imateriel Rp250 Juta kepada Penggugat
Selebriti | 10 Juni 2022, 20:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Yusuf Mansur menolak membayar kerugian imateriel kepada para penggugatnya dalam kasus wanprestasi investasi pembangunan hotel haji dan umrah.
Penolakan Yusuf Mansur itu berujung pada kegagalan mediasi kasus wanprestasi yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony, berujar bahwa mediasi itu gagal dilakukan karena Yusuf Mansur enggan menyepakati ganti rugi imateriel sebesar Rp250 juta.
"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," ucap Ichwan, dilansir Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: Viral Ustadz Yusuf Mansur Mencak-mencak Sampai Gebrak Meja, Singgung Dana Rp 1 Triliun
Ichwan mengatakan penawaran terakhir timnya kepada pihak para tergugat adalah ganti rugi imateriel sebesar Rp250 juta.
Kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.
Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat) yang berinvestasi Rp10 juta diganti rugi sebesar Rp10 juta.
"Kami minta kembalikan pokoknya saja, yang Rp10 juta ya Rp10 juta, yang Rp12 juta ya Rp12 juta. Itu sudah enak," jelas Ichwan.
"Tapi kami minta kerugian imateriel tetap ada, yang tadinya (minta kerugian imateriel) Rp500 juta, kami minta Rp250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akal lah itu," lanjutnya.
Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com