Polisi Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Selebriti | 5 April 2022, 19:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee pada 9 Agustus 2021 terkait ulasan Richard mengenai produk perawatan kulit yang dipromosikan Kartika.
Selain tersangka pencemaran nama baik, Ditreskrimum juga menetapkan Richard sebagai tersangka ilegal akses terhadap akun YouTube miliknya @dr.richard_lee yang sudah disita kepolisian sebagai barang bukti di kasus yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca Juga: Kartika Putri Anggap Tersangka Tak Ada Itikad Baik, Berharap Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan status Richard telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Auliansyah Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang ditangani. Pertama soal pencemaran nama baik, kedua mengenai ilegal akses.
"Richard Lee itu statusnya sudah kami naikan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan terhadap Richard Lee. Dua-duanya sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Auliansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022). Dikutip dari Antara.
Auliansyah menambahakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksan dan pemanggilan saksi terkait laporan dengan pihak terlapor Richard Lee.
Baca Juga: Tangis Istri Richard Lee Minta Bantuan Jokowi hingga Kapolri Tegakkan Hukum untuk Suaminya
Terkait dengan produk perawatan kulit atau skin care yang dipromosikan Kartika Putri, penyidik menemukan bahwa prodak tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Sedangkan produk yang diperiksa oleh Richard lee ke laboratorium adalah barang yang dibeli secara online tidak memiliki izin BPOM.
Namun Richard menyebut produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut sebagai obat abal-abal, yang berujung dengan laporan polisi terhadap dirinya.
Baca Juga: Terancam 8 Tahun Bui Akibat Akses Ilegal, Richard Lee Singgung Koruptor dan Pelaku Kabur Karantina
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal," ujar Auliansyah.
Sebelumnya Richard Lee sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis. Permintaan maaf ini setelah Kartika Putri melayangkan somasi terkait video sang dokter.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan mediasi, namun tidak terjadi kesepakatan dan pelapor juga tidak mencabut laporannya terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV