> >

Polisi Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses

Selebriti | 5 April 2022, 19:05 WIB
Richard Lee mengunggah video usai pemberitaan dirinya ditangkap tersebar. (Sumber: Instagram)

Sedangkan produk yang diperiksa oleh Richard lee ke laboratorium adalah barang yang dibeli secara online tidak memiliki izin BPOM.

Namun Richard menyebut produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut sebagai obat abal-abal, yang berujung dengan laporan polisi terhadap dirinya.

Baca Juga: Terancam 8 Tahun Bui Akibat Akses Ilegal, Richard Lee Singgung Koruptor dan Pelaku Kabur Karantina

"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal," ujar Auliansyah. 

Sebelumnya Richard Lee sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka jika video yang dibuatnya menyinggung sang artis. Permintaan maaf ini setelah Kartika Putri melayangkan somasi terkait video sang dokter.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan mediasi, namun tidak terjadi kesepakatan dan pelapor juga tidak mencabut laporannya terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU