Polisi Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka di Kasus Pencemaran Nama Baik dan Ilegal Akses
Selebriti | 5 April 2022, 19:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.
Penetapan tersangka ini buntut dari laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee pada 9 Agustus 2021 terkait ulasan Richard mengenai produk perawatan kulit yang dipromosikan Kartika.
Selain tersangka pencemaran nama baik, Ditreskrimum juga menetapkan Richard sebagai tersangka ilegal akses terhadap akun YouTube miliknya @dr.richard_lee yang sudah disita kepolisian sebagai barang bukti di kasus yang dilaporkan Kartika Putri.
Baca Juga: Kartika Putri Anggap Tersangka Tak Ada Itikad Baik, Berharap Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan status Richard telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Auliansyah Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang ditangani. Pertama soal pencemaran nama baik, kedua mengenai ilegal akses.
"Richard Lee itu statusnya sudah kami naikan sebagai tersangka. Jadi ada dua laporan terhadap Richard Lee. Dua-duanya sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Auliansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022). Dikutip dari Antara.
Auliansyah menambahakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksan dan pemanggilan saksi terkait laporan dengan pihak terlapor Richard Lee.
Baca Juga: Tangis Istri Richard Lee Minta Bantuan Jokowi hingga Kapolri Tegakkan Hukum untuk Suaminya
Terkait dengan produk perawatan kulit atau skin care yang dipromosikan Kartika Putri, penyidik menemukan bahwa prodak tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV