Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding ke Pengadilan
Selebriti | 8 Februari 2022, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Proses hukum terhadap Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang membuat mendiang Laura Ana Edelenyi lumpuh masih berlanjut.
Hari ini, Selasa (8/2/2022), kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid akan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Jadi (menyerahkan memori banding,” kata Fahmid, dikutip Kompas.com, Selasa.
Baca Juga: Viral Petisi Hukum Berat Gaga Muhammad, Kini Dibanjiri 53.000 Tanda Tangan
Penyerahan memori banding tersebut akan dilakukan pukul 12.30 WIB dan disaksikan oleh ibu Gaga Muhammad, Janariyah.
“Rencananya ibunya Gaga akan hadir untuk ikut menyaksikan penyerahan memori bandingnya ke Kepaniteraan PN Jakarta Timur,” sambungnya.
Sebelumnya Fahmi mengaku yakin bahwa memori banding yang berisi delapan poin tersebut bakal dikabulkan oleh Pengadilan.
“Kami yakin ini dikabulkan karena hukum di Indonesia masih berlaku. Semua alasannya nanti ada di memori banding, itu ada tujuh atau delapan poin,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Pihak Gaga Muhammad juga sudah mengajukan upaya banding pada 24 Januari 2022 lalu. Kala itu, Fahmi bilang bahwa Gaga Muhammad keberatan dengan putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda
Untuk diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam sidang putusan yang digelar 19 Januari 2022.
Mantan pacar Laura Ana itu dinyatakan terbukti bersalah dan lalau saat berkendara hingga menyebabkan Laura menderita cervical vertebrae dislocation alias dislokasi tulang belakang leher yang membuat lumpuh.
Sementara itu, Gaga hanya mendapat cedera ringan.
Selama dua tahun, Laura Anna harus bergantung di atas kursi roda sehingga mobilitasnya sangat berkurang.
Selain itu, Gaga Muhammad tidak membantu biaya pengobatan Laura Anna dan dinilai meninggalkannya saat lumpuh.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com