> >

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

Selebriti | 8 Februari 2022, 11:47 WIB
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)

Untuk diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam sidang putusan yang digelar 19 Januari 2022.

Mantan pacar Laura Ana itu dinyatakan terbukti bersalah dan lalau saat berkendara hingga menyebabkan Laura menderita cervical vertebrae dislocation alias dislokasi tulang belakang leher yang membuat lumpuh.

Sementara itu, Gaga hanya mendapat cedera ringan.

Selama dua tahun, Laura Anna harus bergantung di atas kursi roda sehingga mobilitasnya sangat berkurang.

Selain itu, Gaga Muhammad tidak membantu biaya pengobatan Laura Anna dan dinilai meninggalkannya saat lumpuh.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU