Ini Alasan Hakim Beri Vonis 1 Tahun Penjara ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Selebriti | 11 Januari 2022, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan beberapa pertimbangan yang dibacakan dalam sidang hari ini, Selasa (11/1/2022).
“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi, mengutip Kompas.com, Selasa.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding
Damis mengatakan jika barang haram tersebut dikonsumsi untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami Nia dan Ardie.
Kendati demikian, hakim menilai bahwa pasangan konglomerat ini mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar dari masalah yang menimpa mereka.
"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambungnya.
Setelah mengonsumsi sabu, kata Damis, perasan sedih yang dirasakan Nia dan Ardi akan menghilang. Artinya, mereka menggunakan narkoba untuk tujuan tertentu.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Lantas, mengapa Nia dan Ardi tidak direhabilitasi?
Hakim menilai jika Nia, Ardi, dan sopirnya yang bernama Zen Vivanto bukanlah pecandu karena tidak ditemukan ketergantungan secara fisik maupun psikis dari ketiganya.
Pun, soal korban penyalahgunaan narkotika, hakim mengatakan jika ketiganya mengonsumsi narkoba dengan tujuan tertentu.
“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," tambahnya.
Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia dan Ardi menggunakan narkoba secara sengaja dan sadar.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Baca Juga: Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadapi Sidang Putusan
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada pasangan pesohor ini diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Mendengar vonis tersebut, Ardi Bakrie pun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com