Ini Alasan Hakim Beri Vonis 1 Tahun Penjara ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Selebriti | 11 Januari 2022, 16:05 WIBHakim menilai jika Nia, Ardi, dan sopirnya yang bernama Zen Vivanto bukanlah pecandu karena tidak ditemukan ketergantungan secara fisik maupun psikis dari ketiganya.
Pun, soal korban penyalahgunaan narkotika, hakim mengatakan jika ketiganya mengonsumsi narkoba dengan tujuan tertentu.
“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," tambahnya.
Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia dan Ardi menggunakan narkoba secara sengaja dan sadar.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Baca Juga: Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadapi Sidang Putusan
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada pasangan pesohor ini diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Mendengar vonis tersebut, Ardi Bakrie pun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com