Ini Alasan Hakim Beri Vonis 1 Tahun Penjara ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Selebriti | 11 Januari 2022, 16:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi vonis satu tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan beberapa pertimbangan yang dibacakan dalam sidang hari ini, Selasa (11/1/2022).
“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi, mengutip Kompas.com, Selasa.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding
Damis mengatakan jika barang haram tersebut dikonsumsi untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami Nia dan Ardie.
Kendati demikian, hakim menilai bahwa pasangan konglomerat ini mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar dari masalah yang menimpa mereka.
"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambungnya.
Setelah mengonsumsi sabu, kata Damis, perasan sedih yang dirasakan Nia dan Ardi akan menghilang. Artinya, mereka menggunakan narkoba untuk tujuan tertentu.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Lantas, mengapa Nia dan Ardi tidak direhabilitasi?
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com