Sebut Laura Lalai saat Kecelakaan, Gaga: Apakah Adil Jika Kelalaian Pihak Lain Dibebankan ke Saya?
Selebriti | 10 Januari 2022, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad menyebutkan bahwa kecelakaan yang terjadi bukan karena kelalaiannya saja.
Dia menyebutkan sejumlah pihak yang lalai hingga membuat dampak kecelakaan pada korban, Edelenyi Laura Anna, semakin parah.
Baca Juga: Awkarin Sebut Gaga Muhammad Pernah Gesek ATM-nya Diam-Diam, Begini Ceritanya
“Bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain yang lalai,” kata Gaga Muhammad dalam persidangan, Senin.
Dalam pledoi tersebut, Gaga Muhammad menyebutkan nama Edelenyi Laura Anna yang tak lain adalah korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini, sebagai salah satu pihak yang lalai.
Gaga menyebut Laura lalai mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil visum, di mana tidak ada luka di bagian perut.
“Korban Laura Anna Edelenyi lalai dalam mengenakan sabuk pengaman, sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Berdasarkan hasil visum, tidak ada luka di bagian perut,” ujar Gaga.
Gaga juga mengatakan dirinya sudah mengingatkan Laura untuk mengenakan sabuk pengaman dengan baik. Namun, dia mengklaim jika perkataannya tidak diindahkan.
Baca Juga: Tuntutan 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad Dinilai Tak Setimpal, Erika Carlina: 10 Tahun Baru Pas
Selain korban, Gaga Muhammad juga menyebutkan pihak rumah sakit ikut lalai dalam melakukan penanganan kepada Laura Anna.
“Rumah sakit tidak segera melakukan penanganan, padahal korban sudah mengeluhkan sakit di bagian leher. Penanganan baru dilakukan pada hari keempat,” jelasnya.
Dengan adanya pihak-pihak lain yang dinilai lalai dalam kecelakaan tersebut, Gaga Muhammad kembali mempertanyakan soal keadilan dari tuntutan yang diberikan kepadanya.
“Apakah adil jika kelalaian pihak lain harus dibebankan kepada saya?”
Menurutnya, tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan dan deda Rp10 juta yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) diluar nalar keadilan bukan atas fakta-fakta di persidangan.
Baca Juga: Begini Komentar Kakak Laura Anna Soal Tuntutan 4,5 Tahun Untuk Gaga Muhammad
Menanggapi pledoi dari pihak terdakwa, JPU mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan pembelaan tersebut dan akan tetap berada pada tuntutan awal.
“Kami tetap menyampaikan pada tuntutan kami semula,” kata JPU.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV