Artis CA dan 3 Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Selebriti | 31 Desember 2021, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis berinisial CA (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
CA ditangkap pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 di Hotel Kawasan Jalan Kebon Kacang Nomor 2, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Baca Juga: Artis Inisial CA Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi, Ternyata Pemain Sinetron
"Tersangka adalah seorang wanita yang merupakan inisialnya CA, umur 23 tahun, di mana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Tidak hanya CA, polisi juga menetapkan tiga muncikari lainnya yakni KK (24), R (25) dan UA (26) sebagai tersangka kasus tersebut.
"Dimana peran dari pada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari jika kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan," ungkap Zulpan.
Zulpan menerangkan, modus yang dilakukan muncikari tersebut adalah dengan menawarkan foto-foto CA melalui media sosial.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita dari para pelaku adalah handphone, ATM, bukti transfer penerimaan uang dan pakaian dalam.
Baca Juga: Akhir Tahun! Artis Sinetron CA Ditangkap di Hotel Mewah Jakarta Pusat, Diduga Kasus Prostitusi
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka (CA dan seorang laki-laki) ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan.
Atas perbuatan tersebut penyidik menyangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain itu CA dan ketiga tersangka lainnya juga dijerat pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
"Kemudian pasal 506 KUHP dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," kata Zulpan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV