Artis CA dan 3 Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Selebriti | 31 Desember 2021, 16:30 WIBBaca Juga: Akhir Tahun! Artis Sinetron CA Ditangkap di Hotel Mewah Jakarta Pusat, Diduga Kasus Prostitusi
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka (CA dan seorang laki-laki) ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan.
Atas perbuatan tersebut penyidik menyangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain itu CA dan ketiga tersangka lainnya juga dijerat pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun
"Kemudian pasal 506 KUHP dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," kata Zulpan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV