Artis CA dan 3 Muncikari Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online
Selebriti | 31 Desember 2021, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis berinisial CA (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
CA ditangkap pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 di Hotel Kawasan Jalan Kebon Kacang Nomor 2, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
"Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Baca Juga: Artis Inisial CA Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi, Ternyata Pemain Sinetron
"Tersangka adalah seorang wanita yang merupakan inisialnya CA, umur 23 tahun, di mana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," terangnya.
Tidak hanya CA, polisi juga menetapkan tiga muncikari lainnya yakni KK (24), R (25) dan UA (26) sebagai tersangka kasus tersebut.
"Dimana peran dari pada mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari jika kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan," ungkap Zulpan.
Zulpan menerangkan, modus yang dilakukan muncikari tersebut adalah dengan menawarkan foto-foto CA melalui media sosial.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang disita dari para pelaku adalah handphone, ATM, bukti transfer penerimaan uang dan pakaian dalam.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV