Tangis Istri Richard Lee Minta Bantuan Jokowi hingga Kapolri Tegakkan Hukum untuk Suaminya
Selebriti | 29 Desember 2021, 09:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dr. Richard Lee kembali mencuat saat dokter kecantikan tersebut ditahan atas dugaan kasus akses ilegal.
Istri Richard Lee, Renie Effendi merasa tak terima dengan penangkapan suaminya dan ancaman penjara yang menanti apabila terbukti bersalah.
Renie dalam video di Instagram Story menangis sembari meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Tolong Bapak Jokowi, tolong Pak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya tidak bersalah, katanya disangkakan Pasal 30 ayat 1 UU ITE katanya hukumannya delapan tahun penjara," ujar Renie Effendi, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Kecewa Rekan Sejawatnya Ditahan, Dokter Tirta: Saya Mendukung Dokter Richard Lee Bebas
Renie merasa ancaman hukuman yang disangkakan kepada Richard Lee tidak sebanding dengan yang diperbuatnya.
"Gila hukum di negeri ini ya, pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar. Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita," katanya.
Menurut penuturan Renie, Richard hanya mengakses akun Facebook-nya yang otomatis menyambung ke Instagram.
Sementara akun Instagram Richard sudah disita menjadi barang bukti pencemaran nama baik Kartika Putri sejak Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Kronologi Kasus dr Richard Lee Diduga Lakukan Akses Ilegal, Kini Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Bui
"Saya enggak tahu suami saya salahnya di mana. Jelas-jelas suami saya upload di akunnya sendiri. Tolong teman-teman batu tegakkan hukum di negara ini. Saya enggak rela suami saya dipenjara," pungkasnya.
Sebagai informasi, Richard Lee ditangkap atas kasus dugaan akses ilegal pada Senin (27/12) kemarin.
Kasus dilimpahkan ke pengadilan, Richard Lee telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas kasus tersebut, dr. Richard Lee disangkakan Pasal 30 Ayat 3 juncto Pasal 46 UU ITE, dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV