> >

Penyesalan Celine Evangelista yang Pernah Dapat DM dari Novia Widyasari tapi Tak Dibalasnya

Selebriti | 7 Desember 2021, 12:12 WIB
Celine Evangelista mengungkapkan penyesalannya lantaran tak sempat membalas DM dari Novia Widyasari, korban bunuh diri di Mojokerto, Jawa Timur. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presenter Celine Evangelista turut berbela sungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari, seorang mahasiswi yang nekat mengakhiri hidupnya di makam sang ayah lantaran diduga mengalami masalah kesehatan mental dan depresi dipaksa aborsi oleh pacarnya, Randy Bagus.

Celine baru mengetahui, ternyata Novia merupakan salah satu pengikutnya di Instagram. Bahkan mantan istri Stefan William itu juga mengaku sempat mendapatkan direct message (DM) dari mahasiswi tersebut.

Saat ini, Celine Evangelista pun mengungkapkan penyesalannya karena tak sempat membalas pesan dari Novia Widyasari untuk membantu memberikan semangat.

"Salah satu followersku ternyata, doaku berserta kamu ya cantik sayang. semoga diampuni segala salah dan dosa semasa hidup semoga kamu diterima di sisi Tuhan amin. semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan amin," tulis Celine Evangelista dalam unggahan Insta Story, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Turut Prihatin dengan yang Dialami Mahasiswi NWR, Tantri Kotak Beri Pesan Ini untuk Perempuan

Lantaran sering mendapat banyak pesan dari penggemar, Celine meminta maaf karena tak banyak yang bisa dibalasnya, termasuk milik Novia.

"Aku minta maaf blm sempet bales DM untuk membantu menguatkan kamu juga ya cantik, ya Allah maafin aku," ujar perempuan 29 tahun itu.

Sebagai informasi, Novia Widyasari meninggal dunia di makam ayahnya yang berada di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pacar korban, Bripda Randy Bagus ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga memaksanya untuk aborsi.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Bripda Randy Punya Hubungan dengan Wanita Lain, Tapi Tak Mau Putuskan NWR

Bripda Randy Bagus ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, Randy Bagus juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU