Penyesalan Celine Evangelista yang Pernah Dapat DM dari Novia Widyasari tapi Tak Dibalasnya
Selebriti | 7 Desember 2021, 12:12 WIBBripda Randy Bagus ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, Randy Bagus juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV