> >

Jadi Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris PPAT Erwin Ridwan Datangi Polda Langsung Ditahan

Selebriti | 24 November 2021, 16:08 WIB
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021) (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Notaris PPAT Erwin Ridwan, satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir, akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2021).

Erwin Ridwan akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah dua kali mangkir.

Erwin yang didampingi oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa mengatakan sepatah kata pun.

Usai diperiksa sebagai tersangka kasus mafia tanah Erwin langsung di tahan selama 20 hari. Dalam kasus mafia tanah ini Nirina Zubir mengklaim mengalami kerugian Rp17 miliar,

Kuasa hukum Erwin Ridwan, Matsani Manong berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga: Nirina Zubir Berharap Putusan Pidana Para Mafia Tanah Bisa Jadi Kekuatan Hukum buat Pemulihan Aset

"Karena penangguhan penahanan itu kan diatur dalam KUHP yaitu ada subjektif daripada penyidik dan objektifnya nanti pertimbangan daripada penyidik," ujar Matsani Manong.

"Jadi upaya hukum tetap akan kami tempuh," lanjutnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap paksa Ina Rosaina, notaris yang diduga membantu Riri Khasmita, mantan ART ibu Nirina Zubir terkait proses balik nama surat tanah.

Kini, kelima tersangka mafia tanah sudah ditahan kepolisian termasuk Riri Khasmita, Endrianto (suami Riri) dan Faridah (notaris), dan dua orang notaris PPAT Ina Rosaina serta Erwin Riduan.

Penetapan lima orang tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Nirina Zubir terhadap Riri Khasmita yang diduga telah merampas 6 surat tanah ibunya, Cut Indria Marzuki.

Baca Juga: Riri Khasmita Ungkap Pembelaan: Jual dan Balik Nama Aset Tanah atas Perintah Ibu Nirina Zubir

Kelima tersangka kasus mafia tanah disangka melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. 

Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengetahui aliran uang hasil penjualan tanah keluarga Nirina Zubir.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU