> >

Jadi Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris PPAT Erwin Ridwan Datangi Polda Langsung Ditahan

Selebriti | 24 November 2021, 16:08 WIB
Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021) (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Penetapan lima orang tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Nirina Zubir terhadap Riri Khasmita yang diduga telah merampas 6 surat tanah ibunya, Cut Indria Marzuki.

Baca Juga: Riri Khasmita Ungkap Pembelaan: Jual dan Balik Nama Aset Tanah atas Perintah Ibu Nirina Zubir

Kelima tersangka kasus mafia tanah disangka melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. 

Selain itu, penyidik menggunakan Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengetahui aliran uang hasil penjualan tanah keluarga Nirina Zubir.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU