> >

5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta

Selebriti | 23 November 2021, 10:05 WIB
Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum usai kasus penipuan CPNS, anak Nia Daniaty yang bernama Olivia Nathania kembali dilaporkan atas kasus investasi pulsa dan fiber optic.

Kasus yang merugikan 40 orang terduga korban dengan total kerugian berkisar Rp 215 juta ini langsung menjadi ramai.

Berikut Kompas TV rangkum fakta-fakta terkait kasus investasi bodong Olivia Nathania.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka, Anak Nia Daniaty Dilaporkan Lagi, Kali Ini Investasi Bodong

1. Lancarkan aksi meski terlibat kasus penipuan CPNS

Kuasa hukum salah satu terduga korban yang bernama Merina Shanti, Herdiyan Saksono, mengatakan bahwa Olivia Nathani menawarkan investasi bodong ini saat tengah tersandung kasus penipuan CPNS.

“Itu ketika awal-awal ada berita soal dugaan penipuan CPNS, September (2021). Jadi ketika ada berita itu, dia masih sempat-sempatnya menawarkan (investasi bodong),” kata Herdiyan, Senin (22/11/2021), mengutip Kompas.com.

2. Tawarkan investasi via WhatsApp

Herdiyan juga mengungkapkan bahwa anak Nia Daniaty ini menawarkan investasi bodong tersebut hanya lewat WhatsApp. Olivia memberikan formulir elektronik “Deposito Investasi” kepada korban.

Sayangnya, setelah Merina mengisi form tersebut, Olivia tidak menindaklanjutinya sehingga tidak ada kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak.

Tak hanya itu, korban juga diminta mencari orang agar dapat ikut investasi tersebut.

Baca Juga: Saat Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masih Sempat Tawarkan Investasi Bodong

3. Korban sempat tagih uang sebelum lapor

Merina sempat berkunjung ke rumah Olivia Nathania dan menghubungi Nia Daniaty, berharap uangnya sebesar Rp 45 juta kembali.

Bahkan, dia sampai menangis saat mendatangi rumah Olivia dan Nia. Namun, tak kunjung mendapatkan uangnya kembali.

“(Merina) sudah datangi ke rumahnya (Olivia dan Nia), nangis-nangis, hasilnya nihil,” kata dia menceritakan upaya kliennya untuk mendapatkan uangnya.

4. Korban ingin uang kembali

Merina sempat berkomunikasi dengan 40 orang terduga koban. Dia mengatakan bahwa korban hanya ingin uang yang telah ditransfer ke Olivia Nathania dikembalikan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty, Berikut Alasannya

5. Kerugian capai Rp 215 juta

Dalam kasus ini, Herdiyan menuturkan bahwa Olivia Nathania mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 215 juta dari 40 orang terduga korban.

“Iya, (Olivia dapat keuntungan) di kluster ini Rp 215 juta,” ujarnya.

Dalam laporan yang dibuat oleh Merina Shanti di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU