5 Fakta Kasus Investasi Bodong Olivia Nathania, Telan 40 Korban dengan Kerugian Rp 215 Juta
Selebriti | 23 November 2021, 10:05 WIBMerina sempat berkunjung ke rumah Olivia Nathania dan menghubungi Nia Daniaty, berharap uangnya sebesar Rp 45 juta kembali.
Bahkan, dia sampai menangis saat mendatangi rumah Olivia dan Nia. Namun, tak kunjung mendapatkan uangnya kembali.
“(Merina) sudah datangi ke rumahnya (Olivia dan Nia), nangis-nangis, hasilnya nihil,” kata dia menceritakan upaya kliennya untuk mendapatkan uangnya.
4. Korban ingin uang kembali
Merina sempat berkomunikasi dengan 40 orang terduga koban. Dia mengatakan bahwa korban hanya ingin uang yang telah ditransfer ke Olivia Nathania dikembalikan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty, Berikut Alasannya
5. Kerugian capai Rp 215 juta
Dalam kasus ini, Herdiyan menuturkan bahwa Olivia Nathania mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 215 juta dari 40 orang terduga korban.
“Iya, (Olivia dapat keuntungan) di kluster ini Rp 215 juta,” ujarnya.
Dalam laporan yang dibuat oleh Merina Shanti di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 327 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com