Krisdayanti Klarifikasi soal Gaji Gaji 'Selangit' Anggota DPR: Bukan Pendapatan Pribadi
Selebriti | 15 September 2021, 09:15 WIBJAKARATA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai penyanyi, Krisdayanti, meluruskan soal pernyataannya soal gaji ratusan juta anggota dewan termasuk dana reses.
Perempuan yang akrab disapa KD ini sebelumnya mendapat sorotan setelah blak-blakan mengakui jika anggota dewan mendapat gaji ratusan juta rupiah setiap bulan. Pendapatan ratusan juta rupiah itu juga termasuk dana reses atau dana aspirasi.
Krisdayanti menjelaskan bahwa dana reses yang diterima anggota DPR bukanlah bagian dari pendapatan pribadi.
"Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Krisdayanti mengatakan, dana reses wajib digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini, lanjutnya, yang kemudian disalurkan oleh para wakil rakyat.
Baca Juga: Krisdayanti Blak-blakan Bicara Gajinya sebagai Anggota DPR: Dana Aspirasi Kembali Lagi ke Masyarakat
"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," kata KD.
Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.
Bentuk kegiatan banyak juga usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, anggota Fraksi PDIP itu menegaskan, bahwa dana reses yang berasal dari rakyat pada akhirnya akan kembali ke rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan.
"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.
Baca Juga: Soal Fasilitas Isoman Hotel Bintang 3 untuk Anggota DPR, Krisdayanti: Buang-buang Anggaran
KD sebelumnya mengungkap dirinya mendapat penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan semenjak duduk sebagai wakil rakyat. KD mengaku mendapat gaji sebanyak dua kali dalam waktu berbeda setiap bulan.
Setiap tanggal 1 mendapat Rp 16 juta dan tanggal 5 mendapat Rp 59 juta. Uang sebesar Rp 16 juta itu merupakan gaji pokok yang diperoleh Krisdayanti, kemudian uang Rp 59 juta lainnya merupakan uang tunjangan yang diterima setiap bulan.
Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV