Krisdayanti Klarifikasi soal Gaji Gaji 'Selangit' Anggota DPR: Bukan Pendapatan Pribadi
Selebriti | 15 September 2021, 09:15 WIB"Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.
Baca Juga: Soal Fasilitas Isoman Hotel Bintang 3 untuk Anggota DPR, Krisdayanti: Buang-buang Anggaran
KD sebelumnya mengungkap dirinya mendapat penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan semenjak duduk sebagai wakil rakyat. KD mengaku mendapat gaji sebanyak dua kali dalam waktu berbeda setiap bulan.
Setiap tanggal 1 mendapat Rp 16 juta dan tanggal 5 mendapat Rp 59 juta. Uang sebesar Rp 16 juta itu merupakan gaji pokok yang diperoleh Krisdayanti, kemudian uang Rp 59 juta lainnya merupakan uang tunjangan yang diterima setiap bulan.
Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV