Ketua Umum BPI KPNARI Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Korban
Selebriti | 10 Juli 2021, 09:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Badan Pemantau Independent (BPI) Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (KPNARI), TB Rahmad Sukendar, turut mengomentari kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Rahmad Sukendar mengatakan bahwa pasangan artis-pengusaha ini hanyalah korban yang berhak mendapatkan perlindungan dari aparat.
“Sebagai korban, tentunya mereka harus dilindungi dan inilah kewajiban daripada aparat. Pihak kepolisian juga harus fokus membongkar bandar di balik peredaran narkotika,” kata Rahmad, dilansir dari Tribunnews, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Aburizal Bakrie Berharap Kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Cepat Selesai
Dengan menilai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai korban, Rahmad pun mengatakan bahwa keduanya berhak untuk menjalani rehabilitasi agar pasangan suami-istri ini terbebas dari narkoba dan dapat kembali ke masyarakat.
“Tentunya sebagai korban, mereka punya hak rehabilitasi, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan rehabilitasi ini wajib dilaksanakan bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ia juga mengaku siap untuk melakukan pendampingan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar mereka mendapatkan hak sebagai korban.
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Belum Buka Suara Kepada Publik
Untuk diketahui, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie ditangkap oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan sang sopir yang berinisial ZN.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat hisab bong. Nia dan Ardi mengaku mengonsumsi narkoba selama lima bulan terakhir.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar Jumat (9/7/2021), penasihat hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zai mengatakan bahwa mereka menyesal telah mengonsumsi narkoba.
“Mereka sesungguhnya ada penyesalan mendalam, karena peristiwa ini, mereka mengalami proses hukum. Tapi ya Insyaallah ini akan ada hikmah besar dan akan lebih baik ke depannya,” kata Wa Ode, dikutip dari Kompas.tv.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakri Menyesal Atas Perbuatan Mereka
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV