Lagi, Polisi Tangkap Rio Reifan karena Kasus Narkoba. Ini yang Ke-4 Kalinya
Selebriti | 20 April 2021, 16:44 WIBDitangkap 2015, Vonis 14 Bulan Penjara
Kasus pertama, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015. Mantan suami Henny Mona ini ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.
Pesta Sabu, 2017 Ditangkap Kedua Kali
Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba. Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam,.
Rio Reifan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.
2019 Vonis 6 Bulan Penjara
Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019. Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Sang istri, Henny Mona kala itu membuktikan dirinya masih ingin mempertahankan rumah tangganya bersama Rio Reifan.
Sebagai bukti, ia hadir saat Rio Reifan menghadapi vonis hakim terkait kasus narkoba di PN Bekasi, Senin (10/2/2020) silam,
Di sidang tersebut, Rio Reifan dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Belakangan, Henny Mona sudah menikah siri dengan Sandy Tumiwa, mantan suami Tessa Kaunang.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV