Pengadilan Inggris Tolak Gugatan Johnny Depp Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Selebriti | 2 November 2020, 21:29 WIBLONDON, KOMPAS.TV – Pengadilan Inggris menolak gugatan Johnny Depp (57) atas kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik koran tabloid The Sun, Minggu (1/11). Hakim Andrew Nicol menyatakan bahwa gugatan Depp tidak berhasil, dan bahwa para tergugat telah menunjukkan bahwa yang mereka publikasikan adalah benar.
Depp menggugat News Group Newspaper, penerbit The Sun, dan sang editor eksekutif, Dan Wootton, atas artikel April 2018 yang menuduhnya telah menyerang istrinya Amber Heard (34) dan menyebutnya gemar memukuli istri.
Baca Juga: Amber Heard Mengaku dalam Persidangan Johnny Depp Bakal Membunuhnya Berkali-kali
Penasihat hukum Heard, Elaine Charlson Bredehoft, menyebut bahwa putusan hakim tidak mengejutkan bagi siapapun yang mengikuti jalannya persidangan Depp – Heard selama musim panas kemarin. “Sebentar lagi, kami akan menghadirkan bukti yang jauh lebih berisi,” ujarnya.
Depp juga menuntut Heard sebesar 50 juta dolar atas sebuah artikel di Washington Post yang ditulisnya tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang kasus ini akan digelar tahun depan.
The Sun menyatakan, keputusan ini merupakan kemenangan menakjubkan bagi kebebasan pers. The Sun juga menyebutkan bahwa pihaknya telah membela para korban KDRT selama lebih dari 20 tahun.
“Para korban KDRT tidak boleh dibungkam dan kami berterima kasih pada hakim atas pertimbangannya yang hati-hati, juga berterima kasih pada Amber Heard atas keberaniannya memberikan bukti ke pengadilan,” kata juru bicara The Sun seperti dilansir dari Associated Press.
Depp dan Heard menghabiskan beberapa hari untuk bersaksi dalam persidangan yang digelar selama 3 minggu bulan Juli silam. Baik Depp maupun Heard saling memberikan kesaksian yang memberatkan satu sama lain.
Keduanya bertemu dalam film komedi The Rum Diary di tahun 2011 dan menikah di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) pada 2015. Tahun berikutnya, mereka berpisah dan bercerai di tahun 2017.
Dalam kesaksiannya, Heard menyebut Depp berubah menjadi sosok yang penuh kekerasan saat berada dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Heard menyebut 14 insiden yang terjadi antara tahun 2013 dan 2016 saat Depp memukul, menampar dan mendorong Heard, serta menjambak rambut dan melemparkan botol-botol ke arah Heard. Aksi kekerasan ini terjadi di dalam rumah mewah pasangan ini, pulau pribadi Depp di Kepulauan Bahama dan dalam sebuah jet pribadi.
Baca Juga: Johny Depp Mendadak Temui Para Penggemar
Sementara Depp menyebut tuduhan itu sebagai kebohongan dan mengklaim bahwa justru Heard-lah yang menjadi sosok penuh kekerasan dalam hubungan mereka. Depp mengklaim bahwa Heard telah memukulnya, bahkan memotong ujung jari Depp dengan pecahan botol vodka dalam sebuah pertengkaran yang terjadi di Australia saat Depp tengah syuting film Pirates of The Caribbean.
Kendati begitu, Depp mengakui bahwa ia mengonsumsi narkoba berupa ganja, kokain, ekstasi dan jamur ajaib, juga obat-obatan penghilang rasa sakit. Namun, Depp menyangkal bahwa narkoba membuatnya berubah menjadi sosok penuh kekerasan.
“Saya jelas bukan orang yang penuh kekerasan, terutama terhadap perempuan,” ujar Depp.
Heard bersikeras bahwa ia mengatakan hal yang sebenarnya dan bahwa ia sebenarnya enggan mengungkapkan KDRT yang menimpanya. “Perempuan mana yang pernah mendapat manfaat dari menjadi korban KDRT?” tanya Heard dalam sidang.
Pengacara Depp, David Sherborne, menuduh Heard salah mengenakan mantel #MeToo, gerakan yang mendukung para perempuan yang berani bersuara atas tindak kekerasan yang menimpa mereka. Sherborne juga menyebut Heard sebagai saksi yang tidak dapat diandalkan dan pembohong kompulsif.
Keputusan hakim merupakan pukulan berat bagi Depp, baik secara personal maupun finansial.
Penulis : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV