Netizen Miris! Pelajar Ikut Demo Terancam Sulit Kerja, Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada
Lifestyle | 16 Oktober 2020, 11:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti diketahui, pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, pekan lalu, terjadi aksi di sejumlah daerah, yang juga diikuti para pelajar.
Pihak kepolisian, di antaranya Polresta Tangerang dan Polres Metro Tangerang menyatakan, akan memberikan catatan pada SKCK para pelajar yang ikut aksi UU Cipta Kerja.
Soal sulitnya pelajar mendapat pekerjaan yang bakal terekam di SKCK, hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," ujar Ade Ary mengutip Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut dituangkan saat para pelajar yang terdata mengikuti aksi tolak omnibus law akan mengajukan SKCK. Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
Mengutip akun @komentatorpedas, sebuah unggahan menggelitik netizen lantaran ada sebuah fakta unik yang terjadi. Dimana kolase hasil tangkapan layar soal pemberitaan pelajar ikut demo yang diancam sulit kerja dengan sebuah tangkapan layar soal eks koruptor yang boleh maju di pilkada.
"Dek besok-besok kalo susah nyari kerja, ikut aja pilkada ya......," cuit akun @komentatorpedas
Sontak banyak netizen yang ikut berkomentar soal ini.
"Punya skck aja masih susah nyari kerja kok dek, tenang aja rejeki Allah yg atur," seru @ameliaratani
"Wkwkwkwkw Land," seru @fiefhalika17
"Lucunya negriku," beber @adzanashop_
"Bener ada kok nyalon gubernur,sblumnya pdhal gubernur korupsi dipenjara skrng dg pedenya nyalon lg tp yg lebih bodo yang pst yg milih kok mau," tulis @kekey_keiza
"Ktnya negara demokrasi tapi hak mnyuarakan pndpat sllu dilarang malah mndapt hukuman stimpal utk masa depan parah parahh," tulis @izky_makeup92
Di lain kesempatan, jika ditarik kebelakang pada 2019, memang benar faktanya dimana ada Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.
Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.
Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Sebagai pemohon, Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menetapkan jangka waktu seorang mantan napi dapat mencalonkan diri adalah lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV