> >

Netizen Miris! Pelajar Ikut Demo Terancam Sulit Kerja, Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada

Lifestyle | 16 Oktober 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi foto soal pemberitaan pelajar ikut demo terancam sulit kerja dan eks korupotor yang boleh maju pilkada (Sumber: Instagram)

"Lucunya negriku," beber @adzanashop_

"Bener ada kok nyalon gubernur,sblumnya pdhal gubernur korupsi dipenjara skrng dg pedenya nyalon lg tp yg lebih bodo yang pst yg milih kok mau," tulis @kekey_keiza

"Ktnya negara demokrasi tapi hak mnyuarakan pndpat sllu dilarang malah mndapt hukuman stimpal utk masa depan parah parahh," tulis @izky_makeup92

Di lain kesempatan, jika ditarik kebelakang pada 2019, memang benar faktanya dimana ada Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.

Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.

Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Sebagai pemohon, Perludem dan ICW semula meminta MK menyatakan seorang mantan napi yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah yang telah melewati jangka waktu 10 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menetapkan jangka waktu seorang mantan napi dapat mencalonkan diri adalah lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU