> >

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Ekonomi dan bisnis | 17 Desember 2024, 07:00 WIB
Opsen pajak akan mulai diberlakukan pada (5/1/2025). (Sumber: pajak.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penghitungan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang. 

Maka dari itu, apabila Anda termasuk orang yang masih bingung tentang penghitungan opsen, berikut ini adalah contoh yang bisa membantu Anda memahaminya, seperti dilansir dari situs Kementerian Keuangan

Baca Juga: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Misalkan, Anda punya mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak.  

Lalu tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan satu dalam Perda PDRB atau Produk Domestik Regional Bruto provinsi Anda adalah 1,1%. 

Jadi, PKB terutangnya adalah 1,1% dikali Rp200.000.000, hasilnya Rp2,2 juta (masuk ke Rekenning Kas Umum Daerah atau RKUD provinsi). 

Kemudian, opsen PKB-nya adalah 66%, jadi besar opsen adalah 66% dikali Rp2,2 juta, hasilnya Rp1,45 juta (masuk ke RKUD pemda kabupaten/kota). 

Dengan begitu, total yang harus dibayarkan Rp3,65 juta, hasil penggabungan dari Rp2,2 juta dan Rp1,45 juta. 

Pembayarannya dilakukan secara bersamaan di SAMSAT, kemudian bank tempat pembayaran melakukan split atau pemisahan ke RKUD provinsi dan kabupaten/kota. 

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 Persen

Adapun opsen sendiri diartikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. 

Tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen meliputi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Tujuan diadakannya opsen adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. 

Dalam jangka panjang, adanya opsen diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Kemenkeu


TERBARU